Ringkasan ini hanya bantuan baca cepat dan tidak menggantikan isi lengkap dokumen di bawah. Jika ada perbedaan, versi lengkap yang berlaku.
SayKreasi merupakan layanan 3D printing yang dimiliki dan diselenggarakan oleh PT Kantong Media Kreasi melalui brand dan unit usaha SayHi Studios.
Dokumen ini mengatur hak penggunaan atas Produk Fisik, model, sculpt, desain, dan materi lain yang dibuat melalui SayKreasi. Dokumen ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan SayKreasi, Production Brief, halaman Produk, quotation, invoice, dan persetujuan elektronik lain yang berkaitan dengan pesanan.
Kepemilikan Produk Fisik tidak secara otomatis memindahkan hak cipta, hak reproduksi, Source File, atau hak komersialisasi atas desain kepada Pelanggan.
Bagian I — Personal Use License
Personal Use License diberikan secara otomatis kepada setiap Pelanggan yang membeli Produk tanpa memilih Commercial Use License. Personal Use License bersifat noneksklusif, terbatas untuk penggunaan pribadi dan nonkomersial, tidak dapat disublisensikan, tidak memberikan hak reproduksi, tidak memberikan hak atas Source File, dan tidak memindahkan hak cipta atau hak ekonomi kepada Pelanggan.
Pelanggan diperbolehkan untuk memiliki dan memajang Produk; memberikan Produk sebagai hadiah; menggunakan Produk dalam acara pribadi; mengambil foto atau video Produk; mengunggah foto atau video Produk pada akun pribadi; menampilkan Produk dalam dokumentasi ulang tahun/pernikahan/anniversary/keluarga/kegiatan pribadi; menampilkan Produk dalam komunitas atau koleksi nonkomersial; dan menjual kembali satu Produk Fisik asli sebagai barang koleksi atau barang bekas.
Produk boleh muncul secara insidental dalam konten yang dimonetisasi sepanjang Produk bukan objek utama konten, tidak sedang dipromosikan atau direkomendasikan, tidak digunakan sebagai materi endorsement, tidak digunakan untuk memperoleh sponsorship atau komisi, dan tidak digunakan untuk mempromosikan produk/jasa/merek/bisnis.
Tanpa Commercial Use License, Produk tidak boleh digunakan sebagai objek utama dalam endorsement, paid promotion, sponsorship, affiliate marketing, advertising, campaign, promosi produk/jasa, katalog penjualan, website bisnis, media sosial bisnis, konten yang secara khusus memonetisasi Produk, identitas visual bisnis, materi branding, atau kegiatan komersial lain yang menjadikan Produk sebagai daya tarik utama.
Tanpa izin tertulis dari Perusahaan, Pelanggan dilarang mencetak ulang Produk; melakukan 3D scanning untuk reproduksi; membuat mold atau cetakan; melakukan casting; menjual salinan Produk; membuat merchandise berdasarkan Sculpt atau Model Perusahaan; menjual atau membagikan Source File; memberikan Source File kepada produsen lain; menggunakan Sculpt atau Model Perusahaan sebagai maskot bisnis; mendaftarkan Sculpt atau Model Perusahaan sebagai hak cipta/merek/desain industri milik Pelanggan; mengklaim sebagai pencipta Sculpt atau Model Perusahaan; atau melakukan reverse engineering untuk membuat salinan Produk.
Bagian II — Commercial Use License
Commercial Use License merupakan lisensi tambahan yang memberikan hak kepada Pelanggan untuk menggunakan Produk dan dokumentasinya dalam kegiatan komersial. Commercial Use License mulai berlaku setelah disetujui oleh Perusahaan, tercantum dalam checkout/quotation/invoice/dokumen elektronik terkait, dan biaya Commercial Use License telah dibayar (jika dikenakan).
Commercial Use License memberikan hak kepada Pelanggan untuk menggunakan Produk dalam promosi, endorsement, paid promotion, sponsorship, affiliate marketing, advertising, campaign marketing, konten yang dimonetisasi, media sosial bisnis, website bisnis, katalog, presentasi komersial, dan kegiatan marketing/branding lainnya.
Commercial Use License hanya memberikan hak untuk menggunakan Produk Fisik, foto Produk, video Produk, dan render yang secara khusus diberikan untuk penggunaan tersebut.
Commercial Use License tidak secara otomatis memberikan hak untuk memproduksi ulang Produk, mencetak salinan, membuat mold, melakukan casting, melakukan 3D scanning, menjual merchandise berdasarkan Sculpt atau Model Perusahaan, memperoleh atau menjual/membagikan Source File, memberikan Source File kepada produsen lain, melakukan sublicensing, mendaftarkan Sculpt atau Model Perusahaan sebagai merek/hak milik Pelanggan, mengklaim sebagai pencipta model, atau menghapus maker's mark secara permanen.
Hak reproduksi, produksi massal, Source File, white-label use, atau pengalihan hak ekonomi hanya dapat diberikan melalui perjanjian tertulis terpisah.
Bagian III — Maker's Mark
Setiap Produk yang memperoleh Commercial Use License wajib memuat maker's mark: tanda "SHS" pada bagian bawah salah satu sepatu/kaki/telapak figur, dan tanda "KMK" pada bagian bawah sepatu/kaki/telapak figur lainnya.
Apabila figur hanya mempunyai satu kaki, tidak menggunakan sepatu, tidak berbentuk manusia, atau tidak memungkinkan penempatan tanda pada dua telapak, maker's mark SHS dan KMK dapat ditempatkan pada bagian bawah Produk, bagian bawah base/tatakan, bagian belakang Produk, bagian tersembunyi lain yang sesuai, atau lokasi lain yang disepakati dalam Production Brief.
Maker's mark berfungsi sebagai identitas pembuat Produk. Maker's mark bukan pernyataan bahwa Perusahaan memiliki IP dasar milik Pelanggan.
Pelanggan tidak diperbolehkan tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan untuk mengikis, memotong, menghapus, mengecat secara permanen, menutup secara permanen, merusak, atau mengubah maker's mark.
Maker's mark tidak wajib terlihat dalam setiap foto, video, angle, atau materi promosi. Pelanggan diperbolehkan mengambil foto atau video dari sudut yang tidak menampilkan maker's mark sepanjang maker's mark tetap terdapat pada Produk Fisik dan tidak dihapus secara permanen.
Bagian IV — Kepemilikan IP Pelanggan
Seluruh IP yang telah dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Pelanggan sebelum menggunakan SayKreasi tetap menjadi milik Pelanggan atau pemilik hak yang sah, termasuk merek, logo, nama/desain karakter, ilustrasi, identitas visual, cerita, foto, wajah/likeness, konsep, dan materi original lainnya.
Perusahaan tidak memperoleh kepemilikan atas IP Pelanggan hanya karena IP tersebut digunakan untuk membuat Produk. Maker's mark SHS dan KMK tidak mengubah atau mengurangi kepemilikan Pelanggan atas IP miliknya.
Pelanggan tetap diperbolehkan untuk menggunakan dan mengembangkan IP miliknya, membuat desain/pose/interpretasi baru, menunjuk designer atau produsen lain, memproduksi Produk lain berdasarkan IP miliknya, mengomersialisasikan IP miliknya, dan mendaftarkan IP dasar miliknya sesuai hukum.
Pelanggan boleh memproduksi kembali karakter atau konsep miliknya melalui desain/sculpt/pose/bentuk/interpretasi visual baru atau vendor/produsen lain. Hak tersebut tidak mencakup hak untuk menyalin Sculpt atau Model Perusahaan secara identik.
Bagian V — Hak atas Sculpt dan Model
Meskipun IP dasar tetap menjadi milik Pelanggan, Sculpt atau Model spesifik yang dibuat oleh Perusahaan tetap menjadi milik Perusahaan, kecuali diperjanjikan lain secara tertulis. Hak Perusahaan mencakup sculpt spesifik, model tiga dimensi, mesh, topology, struktur komponen, interpretasi bentuk, proporsi, pose, susunan aksesori, sistem sambungan, base mesh, support structure, print preparation, Source File, metode produksi, dan file kerja internal.
Pembelian Produk Fisik tidak mengalihkan hak tersebut kepada Pelanggan.
Tanpa persetujuan tertulis, Pelanggan tidak diperbolehkan menyalin Produk secara identik, melakukan 3D scanning terhadap Produk untuk reproduksi, membuat mold atau melakukan casting berdasarkan Produk, melakukan reverse engineering, meniru secara substansial Sculpt atau Model Perusahaan, menyerahkan Produk kepada pihak lain untuk diduplikasi, memproduksi ulang model yang sama melalui vendor lain, menjual salinan dari Sculpt atau Model Perusahaan, atau mendistribusikan versi digital hasil pemindaian Produk.
Larangan tersebut hanya berlaku terhadap Sculpt, Model, dan bentuk spesifik yang dibuat oleh Perusahaan, dan tidak membatasi Pelanggan untuk membuat interpretasi baru atas IP miliknya sendiri.
Pelanggan dapat memproduksi kembali karakter, merek, atau IP miliknya melalui pihak lain sepanjang menggunakan sculpt/model baru, tidak menggunakan Source File milik Perusahaan, tidak memindai Produk, tidak membuat mold dari Produk, tidak menyalin secara identik Sculpt atau Model Perusahaan, dan tidak menyatakan bahwa model baru tersebut dibuat oleh Perusahaan.
Apabila Pelanggan ingin menggunakan atau memproduksi kembali Sculpt atau Model yang sama persis, Pelanggan wajib memperoleh perjanjian lisensi reproduksi atau persetujuan tertulis dari Perusahaan.
Bagian VI — Source File
Source File tidak termasuk dalam harga Produk Fisik, Personal Use License, maupun Commercial Use License. Perusahaan tidak berkewajiban menyerahkan STL, OBJ, 3MF, Blender file, ZBrush file, FBX, CAD, texture file, base mesh, support file, print profile, slicing file, atau file produksi lainnya.
STL, model, atau Source File hanya dapat diberikan apabila diminta secara terpisah oleh Pelanggan, disetujui oleh Perusahaan, melalui perundingan lebih lanjut, ruang lingkup penggunaannya disepakati, biaya penyerahan telah disepakati, terdapat perjanjian tertulis, dan hak reproduksi/distribusinya dijelaskan secara eksplisit.
Penyerahan Source File tidak otomatis memberikan hak cipta, hak reproduksi tanpa batas, hak penjualan kembali, hak sublicensing, hak distribusi publik, hak produksi massal, atau hak mendaftarkan model sebagai milik Pelanggan. Setiap hak yang diberikan harus disebutkan secara tegas dalam perjanjian tertulis.
Bagian VII — Materi dan Hak Pihak Ketiga
Pelanggan menjamin bahwa seluruh foto, logo, merek, desain, karakter, wajah, atau materi yang diberikan kepada Perusahaan dimiliki secara sah, digunakan dengan izin pemilik hak, tidak melanggar hak cipta/merek/privasi/hak atas wajah atau identitas, dan dapat digunakan untuk tujuan yang diminta Pelanggan.
Pelanggan tetap bertanggung jawab memperoleh izin komersial yang diperlukan terhadap Materi Pihak Ketiga. Commercial Use License dari Perusahaan hanya mencakup hak yang dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Perusahaan, dan tidak memberikan hak atas karakter/merek/logo pihak ketiga, wajah orang lain, foto milik fotografer lain, ilustrasi/desain milik artist lain, atau kekayaan intelektual lain yang bukan milik Perusahaan.
Bagian VIII — Pelanggaran Lisensi
Penggunaan di luar ruang lingkup Personal Use License atau Commercial Use License dapat mengakibatkan permintaan penghentian penggunaan, penghapusan materi promosi, pembayaran biaya lisensi yang seharusnya, penghentian layanan, pembatasan/pemblokiran akun, permintaan penghentian reproduksi, tuntutan ganti rugi, atau tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Perusahaan dapat terlebih dahulu memberikan pemberitahuan dan kesempatan yang wajar kepada Pelanggan untuk memperbaiki pelanggaran, kecuali pelanggaran tersebut disengaja, berulang, melibatkan penjualan Source File atau reproduksi massal, melibatkan fraud, menimbulkan kerugian material, atau tidak dapat diperbaiki.
Pelanggan boleh menggunakan Produk untuk keperluan pribadi dan nonkomersial. Produk boleh muncul secara insidental dalam konten yang dimonetisasi selama bukan objek utama, bukan endorsement, dan bukan object monetization.
Pelanggan boleh menggunakan Produk untuk promosi, endorsement, marketing, advertising, sponsorship, monetisasi, dan penggunaan komersial lain. Produk Commercial Use wajib memiliki maker's mark SHS pada salah satu telapak/sepatu/kaki dan KMK pada telapak/sepatu/kaki lainnya.
IP dasar milik Pelanggan tetap menjadi milik Pelanggan. Pelanggan tetap boleh mengembangkan dan memproduksi IP miliknya melalui desain atau sculpt lain.
Sculpt dan Model spesifik yang dibuat Perusahaan tetap menjadi milik Perusahaan. Pelanggan tidak boleh menyalin, memindai, membuat mold, atau mereproduksi figur yang sama tanpa izin tertulis.
STL, model, dan Source File tidak diberikan secara otomatis. Penyerahan hanya dapat dilakukan setelah perundingan lebih lanjut dan perjanjian tertulis.
Dokumen ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Jika terdapat pertentangan antara dokumen ini dengan Production Brief atau perjanjian lisensi khusus: peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib berlaku terlebih dahulu; perjanjian lisensi khusus berlaku terhadap hak yang secara khusus dinegosiasikan; Production Brief berlaku terhadap spesifikasi Produk; dokumen ini berlaku terhadap ketentuan lisensi secara umum; dan Syarat dan Ketentuan SayKreasi berlaku terhadap transaksi dan penggunaan layanan.
Versi Bahasa Indonesia merupakan versi yang berlaku dan mengikat.
SayKreasi - PT Kantong Media Kreasi
Email: admin@kantongmedia.com
WhatsApp: +62 851-9612-1500